Pernyataan Sikap Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Yogyakarta Terhadap Kebijakan 5 (Lima) Hari Sekolah.
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, serta berdasarkan surat dari Pengurus Besar Nahdlatu Ulama (PBNU) Nomor : 1460/C1.34/08/2017 tentang Penolakan Permendikbud dimaksud, maka kami Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Yogyakarta, dengan tanggungjawab social sebagai jam’iyah diniyah dan ijtimaiyah, bersama ini kami menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, Menolak memberlakukan 5 (lima) hari sekolah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena sangat berpotensi memarginalkan pendidikan non formal yang selama ini eksis dan telah berkontribusi nyata terhadap pendidikan karakter anak didik, dan 5 (lima) hari sekolah tidak sesuai dengan keragaman dan sosilologis masyarakat Yogyakarta .
Kedua, Meminta pemerintah pusat untuk mencabut Permendikbuad nomor 23 tahun2017 yang mendasari keluarnya kebijakan 5 (lima) hari sekolah, karena bertentangan dengan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diantaranya pasal 13 bahwa pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal dan informal yang dapat saling melengkapi dan meperkaya.
Ketiga, Meminta Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengkaji ulang dan membatalkan pelaksanaan 5 (lima) hari sekolah di tingkat sekolah SD/MI, SMP/MTs dan SMA/Aliyah di wilayah Kota Yogyakarta .
Keempat, Meminta semua komponen bangsa, khususnya pemegang kuasa public, untuk senantiasa menjaga stabilitas bangsa dengan menjauhkan diri dengan menetapkan kebijakan yang kontroversi
Kelima, Mendorong seluruh elemen masyarakat khususnya warga Nahdliyin untuk tetap menjaga ketenangan dan ketentraman di tengah berbagai isu-isu kebangsaan dan keagamaan yang mengemukan saat ini.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat untuk dapat menjadikan pertimbangan bagi Walikota Yogyakarta dan seluruh pemangku kepentingan dalam menetapkan kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Yogyakarta, 15 Agustus 2017
Tertanda
KH. Munir Syafaat (Rais Syuriah PCNU Yogyakarta)
Dr. H. Munjahid. M.Ag. (Katib PCNU Yogyakarta)
H. Ahmad Yubaidi, SH. S.Pd. M.H. (Ketua Tanfidiyah PCNU Yogyakarta)
Abd. Su’ud (Sekretaris PCNU Yogyakarta)
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, serta berdasarkan surat dari Pengurus Besar Nahdlatu Ulama (PBNU) Nomor : 1460/C1.34/08/2017 tentang Penolakan Permendikbud dimaksud, maka kami Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Yogyakarta, dengan tanggungjawab social sebagai jam’iyah diniyah dan ijtimaiyah, bersama ini kami menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, Menolak memberlakukan 5 (lima) hari sekolah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena sangat berpotensi memarginalkan pendidikan non formal yang selama ini eksis dan telah berkontribusi nyata terhadap pendidikan karakter anak didik, dan 5 (lima) hari sekolah tidak sesuai dengan keragaman dan sosilologis masyarakat Yogyakarta .
Kedua, Meminta pemerintah pusat untuk mencabut Permendikbuad nomor 23 tahun2017 yang mendasari keluarnya kebijakan 5 (lima) hari sekolah, karena bertentangan dengan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diantaranya pasal 13 bahwa pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal dan informal yang dapat saling melengkapi dan meperkaya.
Ketiga, Meminta Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengkaji ulang dan membatalkan pelaksanaan 5 (lima) hari sekolah di tingkat sekolah SD/MI, SMP/MTs dan SMA/Aliyah di wilayah Kota Yogyakarta .
Keempat, Meminta semua komponen bangsa, khususnya pemegang kuasa public, untuk senantiasa menjaga stabilitas bangsa dengan menjauhkan diri dengan menetapkan kebijakan yang kontroversi
Kelima, Mendorong seluruh elemen masyarakat khususnya warga Nahdliyin untuk tetap menjaga ketenangan dan ketentraman di tengah berbagai isu-isu kebangsaan dan keagamaan yang mengemukan saat ini.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat untuk dapat menjadikan pertimbangan bagi Walikota Yogyakarta dan seluruh pemangku kepentingan dalam menetapkan kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Yogyakarta, 15 Agustus 2017
Tertanda
KH. Munir Syafaat (Rais Syuriah PCNU Yogyakarta)
Dr. H. Munjahid. M.Ag. (Katib PCNU Yogyakarta)
H. Ahmad Yubaidi, SH. S.Pd. M.H. (Ketua Tanfidiyah PCNU Yogyakarta)
Abd. Su’ud (Sekretaris PCNU Yogyakarta)